Tentang Kami

Fa PADI Consulting adalah kantor konsultan pajak profesional berbentuk Firma yang berdiri pada Oktober 2024 sebagai pengembangan dari KKP Rahayu Antari yang telah berpengalaman sejak 2012. Kantor pusat kami berada di Jalan Gemitir No.121, Kesiman, Denpasar Timur, Bali dengan cabang di Jalan Pura Masuka No.26, Jimbaran, Kuta Selatan.

Sebagai kumpulan konsultan pajak bersertifikasi di bidang perpajakan dan akuntansi, kami menempatkan kepercayaan klien sebagai prioritas utama. Setiap layanan yang diberikan berorientasi pada keberlanjutan dan memberikan manfaat finansial maupun nonfinansial bagi klien.

Dengan tim yang kompeten dan berpengalaman, Fa PADI Consulting menyediakan one-stop service mulai dari pendirian perusahaan hingga operasional harian. Fleksibilitas menjadi keunggulan kami: meeting, konsultasi, dan pengerjaan layanan dapat dilakukan di mana saja sesuai kebutuhan klien.

Perjalanan Kami

Sejarah Perusahaan

Awal mula Kantor Konsultan Pajak Fa PADI Consulting berada di Jalan Gumitir no.56 B, Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

2012

Lulus USKP Brevet A

Pada tahun 2012 pimpinan mengikuti ujian USKP (Ujian Sertifikat Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan dinyatakan lulus sehingga mendapat ijin sertifikasi Brevet A yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor SI-2615/PJ/2013 tanggal 6 September 2013 dan juga telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ijin Sertifikasi A ini memiliki nama KKP Rahayu Antari sebagai ijin konsultan pajak perorangan yang berfungsi untuk melakukan konsultasi hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

2013

Lulus USKP Brevet B

Saat tahun yang sama yaitu pada 2013, pimpinan langsung mengikuti ujian lanjutan yaitu USKP tingkat B dan dinyatakan lulus sehingga mendapat ijin Sertifikasi Brevet B. Sertifikasi Brevet B ini masih memiliki ijin konsultan pajak dengan nama KKP Rahayu Antari. Ijin Sertifikat Brever B ini berfungsi untuk melakukan konsultasi kepada Wajib Pajak Perusahaan local. Sertifikasi B ini dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor SI-3328/PJ/2014 tanggal 29 November 2014 dan juga telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan SK Anggota: No PP.2484/IKPI-B.0361/II/2016.

2015

Pembaruan Ijin Konsultan Pajak

Pada tahun 2015, Mentri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan aturan tentang Konsultan Pajak, PMK No. 111 Tahun 2015, bahwa setiap Konsultan Pajak harus melakukan perubahan ijin sesuai dengan peraturan PMK tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pimpinan melakukan pembaruan ijin dengan Nomor KEP-683/PJ.B/PJ/2015.

2017

Lulus USKP Brevet C

Pada tahun 2017 Pimpinan mengikuti ujian USKP (Ujian Sertifikat Konsultan Pajak) Brevet C dan dinyatakan lulus dengan nomor KEP-5432/IP,C/PJ/2019. Sertifikat Brevet C ini berfungsi untuk melakukan konsultasi bagi perusahaan-perusahaan asing (PMA) yang berada di Indonesia. Ditahun yang sama 2017, ijin konsultan pajak pribadi yaitu KKP Rahayu Antari masih digunakan untuk melakukan berbagai jenis konsultasi dengan klien-klien.

2024

Pendirian Fa PADI Consulting

KKP Rahayu Antari kemudian berkembang. Dengan semakin berkembangnya pertumbuhan Perusahaan di Bali, maka semakin meningkat pula permintaan atas jasa konsultasi perpajakan dan akuntansi. Atas dasar ini pimpinan terus melakukan perbaikan dan penambahan tim sehingga pada bulan Oktober 2024, pimpinan bergabung dengan beberapa konsultan pajak untuk mendirikan satu badan hukum secara lebih profesional dan bersama-sama dalam hal melakukan konsultasi perpajakan dengan nama Fa PADI Consulting. Fa PADI Consulting adalah berbentuk badan usaha (Firma) yaitu kumpulan beberapa konsultan pajak yang memiliki ijin sertifikasi secara professional di bidang perpajakan dan akuntasi. Fa PADI Consulting beralamat di Jalan Gemitir No.121, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali dan memiliki cabang di jalan Pura Masuka no 26, Jimbaran, Kuta Selatan.

Struktur Organisasi

Divisi-divisi inti yang menyusun alur kerja Fa PADI Consulting.

Bagan Struktur Organisasi Fa PADI Consulting
Ni Komang Rahayu Antari

Ni Komang Rahayu Antari, SE., M.Ak., Ak., BKP

Managing Partner
  • Ijin Sertifikasi A - SI-2615/PJ/2013
  • Ijin Sertifikasi B - KEP-683/PJ.B/2015
  • Ijin Sertifikasi C - KEP-5432/IP.C/PJ/2019
Dewa Gede Dedy Belayu Putra

Dewa Gede Dedy Belayu Putra, SE., BKP

Partner · KIP-5734/IP.A/PJ/2019
Anak Agung Istri Ngurah Setiawati

Anak Agung Istri Ngurah Setiawati, SE., BKP., Ak

Partner · KIP-2952/IP.A/PJ/2015
Suharlina

Suharlina

Kantor Cabang Jimbaran
I Made Pasek Wiguna

I Made Pasek Wiguna, S.M.

Ketua Tim Pajak & Manajemen
Pande Kadek Tiyas Dwi Rahayu

Pande Kadek Tiyas Dwi Rahayu, S.Ak.,Ak.

Staf Akuntansi Senior, Pelatih
Ari Lita Cahya Dewi

Ari Lita Cahya Dewi, SE

Kepala Keuangan
I Gede Vorcam Adistana

I Gede Vorcam Adistana

Ketua Tim Pajak & Legal
Anak Agung Gde Bagus Rama Prayuda

Anak Agung Gde Bagus Rama Prayuda, A.Md.Pjk

Staf Pajak
I Kadek Krisna Anreyana

I Kadek Krisna Anreyana, S.Ak

Staf Pajak
Ngurah Adi Kusuma Artha

Ngurah Adi Kusuma Artha, S.Ak

Staf Keuangan
I Dewa Ayu Iswara Pranidhana

I Dewa Ayu Iswara Pranidhana, A.Md.Pjk

Staf Pajak

Lingkup Pekerjaan

Ringkasan tugas dan layanan per divisi.

  • Menghitung potensi pajak terutang - Menghitung dan merekap potensi pajak terutang klien setiap bulan atas data transaksi yang diberikan oleh klien. Perhitungan potensi pajak terutang ini akan dipergunakan dalam pelaporan SPT Masa klien.
  • Menginput dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan Wajib Pajak - Menginput dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPN melalui coretax dan menginput dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan melalui DJP Online dengan tepat waktu.
  • Membuat e-billing - Membuat e-billing yang diperlukan dalam proses pembayaran pajak terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan melalui DJP Online maupun Coretax.
  • Membantu Proses Administrasi Wajib Pajak - Membantu dalam proses administrasi wajib pajak orang pribadi dan badan, seperti mengajukan pendaftaran NPWP, permohonan aktivasi EFIN, perubahan data ke KPP, dan lain sebagainya.
  • Mendampingi Wajib Pajak dalam Pemeriksaan (Tax Audit and Assistance) - Mendampingi klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Dalam proses pemeriksaan wajib untuk menjawab semua pertanyaan dari pemeriksa pajak. Membantu klien dalam mencocokkan koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak agar sesuai dengan data-data serta peraturan perpajakan yang berlaku dengan hasil akhir perhitungan pemeriksaan yang wajar.
  • Perencanaan Perpajakan (Tax Planning) - Membuat suatu perencanaan pajak yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Arsip Dokumen - Melakukan penyimpanan atas data-data dari bukti penerimaan dokumen pajak para klien, seperti BPE, SPT Masa dan Tahunan, e bupot, dan lain sebagainya.
  • Menginput Data Klien Menggunakan Sistem Akuntansi - Mengelola dan menginput data bank dan kas setiap bulan yang diberikan oleh klien ke dalam sistem akuntansi yang dipilih klien nantinya. Sistem akuntansi yang digunakan ada tiga yaitu MYOB, Jurnal Id, dan Xero.
  • Elemen Laporan Keuangan - Menyalin atau mengekspor laporan keuangan yaitu laba rugi, neraca, buku besar per bulan dan per tahun ke dalam excel, setelah itu di cek kembali untuk kelengkapan datanya, yang nantinya akan dipergunakan untuk pelaporan tahunan badan (company).
  • Menginput Aset - Menginput aset-aset ke dalam e-spt yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan tahunan badan (company).
  • Menghitung PPh Pasal 29 Terutang - Membuat tabel koreksi fiskal yang nantinya akan digunakan untuk menghitung pajak pph pasal 29 terutang, setelah itu diperiksa dan laporan dibawa ke tim pajak untuk dibuatkan laporan spt tahunan badan (company) dan akan diajukan ke klien.
  • Pembayaran Pajak - Membayar pajak bulanan dan tahunan melalui online dari internet banking.
  • Manajemen Umum (General Management) - Mengelola kegiatan operasional harian perusahaan agar berjalan efektif dan efisien. Menyusun dan melaksanakan kebijakan manajemen sesuai arahan pimpinan. Melakukan koordinasi lintas divisi untuk memastikan sinergi antar bagian. Menyusun laporan kegiatan dan hasil kerja kepada manajemen puncak.
  • Administrasi Umum - Mengelola surat-menyurat masuk dan keluar (korespondensi internal dan eksternal). Menangani penyimpanan dan pengarsipan dokumen (fisik maupun digital). Mengatur kebutuhan logistik kantor (alat tulis, peralatan kerja, kendaraan operasional, dsb).
  • Manajemen SDM (Human Resource Administration) - Mengurus data dan administrasi karyawan (absensi, cuti, kontrak kerja, payroll support). Membantu proses rekrutmen dan onboarding karyawan baru. Mengelola file personalia dan memastikan kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan. Mengatur kegiatan pelatihan, evaluasi kinerja, dan kesejahteraan karyawan.
  • Keuangan dan Pembukuan Dasar (Administrative Finance Support) - Mengelola administrasi keuangan dasar: petty cash, reimburse, dan pengajuan pembayaran. Membuat laporan pengeluaran operasional rutin. Berkoordinasi dengan divisi akuntansi atau keuangan untuk pencatatan internal.
  • Perencanaan dan Evaluasi Kinerja - Membantu menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran operasional. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pencapaian target divisi atau unit kerja. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan efisiensi manajemen.

Izin Perusahaan

Legalitas dan izin resmi Fa PADI Consulting.

SK
AHU-0001766-AH.01.18 Tahun 2024
NIB
1511240051851
Izin Perusahaan
No 17 Tanggal 14 November 2024