Lulus USKP Brevet A
Pada tahun 2012 pimpinan mengikuti ujian USKP (Ujian Sertifikat Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan dinyatakan lulus sehingga mendapat ijin sertifikasi Brevet A yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor SI-2615/PJ/2013 tanggal 6 September 2013 dan juga telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ijin Sertifikasi A ini memiliki nama KKP Rahayu Antari sebagai ijin konsultan pajak perorangan yang berfungsi untuk melakukan konsultasi hanya kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.